Meledaknya fenomena Pinjol alias pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan teknolofi finansial alias tekfin menimbulkan masalah baru. Jumlah pinjol ilegal menjamur atas rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan OJK Kementerian Komunikasi dan Informatika setidaknya memblokir 341 aplikasi pijaman online illegal.