Dua orang pemuda berinisial A (24) dan FNP (24) harus berhadapan dengan hukum lantaran kedapatan membawa sabu dan senjata tajam jenis pisau. Mereka kedapatan membawa kedua barang tersebut saat polisi sedang menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD di Sukabumi, Minggu (30/7/2023) malam.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Baru Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi itu mulanya saat petugas menyasar kedua anak muda itu karena menggunakan knalpot brong. Tak disangka, pihak aparat menemukan senjata tajam dan sabu digenggaman salah satu terduga pelaku.
Kapolsek Sukaraja Mapolres Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi mengatakan bahwa Pihaknya yang terdiri dari Polsek Sukaraja, Kebonpedes, Sukalarang dan Cireunghas tergabung dalam rayon timur pelaksanaan KRYD di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota mengamankan dua anak muda yang kedapatan membawa sajam dan sabu.
Awalnya polisi melakukan pemeriksaan pada knalpot dan menyuruh pemuda itu untuk mengganti knalpot. Namun, pada saat jok dibuka ada sebilah pisau di dalam jok motor itu dan sabu-sabu di tangannya.
Lebih lanjut, petugas pun melakukan penggeledahan secara keseluruhan. Mereka diminta untuk bertelanjang dada guna mencari barang bukti lain.
Tak berselang lama, petugas Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi dan langsung memboyong mereka ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.