PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Bagastian Wahyu Kisara, warga Jenawi Karanganyar berhasil ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda Jateng dengan Polrestabes Semarang dalam pelariannya. Pelaku dibekuk di Jalan Raya Karanganyar Solo usai membunuh sopir taksi online di Jalan Mugas Dalam Semarang.
Dalam pelariannya ke Karanganyar itu, pelaku sempat berpikir untuk menjual mobil curiannya secara online sebelum dilakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas usai ditangkap, pelaku sebelumnya memesan taksi online di kawasan Java Mall Semarang untuk diantarkan ke Jalan Mugas pada pukul 3 dini hari. Pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam, melakukan penodongan kepada korban untuk menyerahkan mobil serta barang berharga miliknya. Karena korban berontak, pelaku kemudian langsung menikam korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan.
Pelaku yang berhasil ditangkap petugas, mengaku terdesak kebutuhan untuk mencukupi biaya kuliah adiknya di Bandung. Hal itu yang memicu dirinya nekat mengambil mobil serta uang milik driver online untuk membayar biaya kuliah.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, petugas akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan serta Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara maksimal seumur hidup.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/429398/pelaku-pembunuhan-sopir-taksi-online-di-semarang-ditangkap-di-karanganyar