Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayarkan oleh pelaku. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023) ini.