Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ahli Pidana: Restitusi Korban Penganiayaan Wajib Dibayar

iNewsdotid 2023-07-11

Views 1.4K

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian menyebutkan, restitusi atau ganti rugi atas korban penganiayaan wajib dibayarkan oleh pelaku. Hal itu disampaikan dalam sidang kasus penganiayaan anak D dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa (11/7/2023) ini.

Share This Video


Download

  
Report form