Pemerintah Belanda melalui perdana menterinya secara resmi mengakui dengan sepenuhnya tanpa syarat bahwa kemerdekaan Republik Indonesia jatuh pada 17 Agustus 1945.
Diketahui awalnya Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949, seiring penyerahan kedaulatan Belanda pada Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Dari kerasnya Belanda menolak pengakuan Proklamasi RI pada 17 Agustus 1945. Sejumlah asumsi pun muncul, salah satunya diduga karena kekhawatiran Belanda yang harus membayar kompensasi besar atas peristiwa 'agresi' sepanjang 1945-1949.
Sebab dengan mengakui kemerdekaan RI pada 1945, maka Belanda secara otomatis mengakui bahwa telah menyerang negara yang berdaulat.
Namun dengan klaim kemerdekaan RI pada 1949, maka Belanda mampu berdalih, aksi yang dilakukannya adalah bentuk aksi polisionil, dalam rangka mengamankan negara Hindia Belanda dari pemberontakan sipil.
Namun kini, PM Belanda Mark Rutte mengakui Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
"Belanda mengakui 'sepenuhnya dan tanpa syarat' bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," Ucap Rutte pada kegiatan diskusi di parlemen.
Usai mengakui kemerdekaan Indonesia tahun 45, Rutte akan segera menghubungi Presiden Joko Widodo untuk dilakukan 'pengakuan bersama'.
Rutte juga menyatakan bahwa pemerintah Belanda selama ini, sudah memberikan perhatian penuh terhadap pengakuan kemerdekaan Indonesia tiap 17 Agustus 1945.
"Misalnya, raja sudah mengirimkan telegram ucapan selamat ke Indonesia
Meski begitu, hingga 2005, pengakuan Belanda terhadap kemerdekaan 17 Agustus 1945 baru sebatas 'secara politik dan moral', tidak pernah datang dari pengakuan penuh.
Dalam rapat itu, awalnya 15 anggota parlemen Belanda mempermasalahkan setidaknya tiga hal terkait penilitian bertajuk Kemerdekaan, Dekolonisasi, Kekerasan dan Perang di Indonesia, 1945-1950.
Sebab sejak 2017, publikasi penelitian lembaga Belanda medio Februari 2022 lalu itumenyebutkan adanya kekerasan eksrrem militer Belanda yang terstruktur.