JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, menemukan dugaan tindak pidana pungutan liar, atau pungli yang terjadi di Rutan KPK.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Senin (19/06/2023) siang, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebut, pungutan liar ini merupakan temuan langsung oleh dewas bukan dari pengaduan.
Temuan sementara pada periode Desember 2021, hingga Maret 2022, dewas menemukan adanya pungli sebanyak Rp 4 miliar.
Albertina mengatakan, transaksi dilakukan dengan beragam cara termasuk menggunakan rekening bank pihak ketiga.
Saat ini, temuan itu telah disampaikan dewas KPK ke pimpinan KPK.
Baca Juga Saat Hakim Tegur Jaksa Terlambat Gelar Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di https://www.kompas.tv/video/418052/saat-hakim-tegur-jaksa-terlambat-gelar-sidang-lanjutan-mario-dandy-dan-shane-lukas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418056/dewas-kpk-temukan-adanya-dugaan-pungli-senilai-rp-4-miliar-di-rutan-kpk