JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menemukan dugaan tindak pidana pungutan liar di Rutan KPK, jumlahnya mencapai Rp 4 miliar.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menyebut pungutan liar ini merupakan temuan langsung oleh Dewas, bukan dari pengaduan.
Dalam temuan sementara pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022, Dewas menemukan adanya pungli sebanyak Rp 4 miliar.
Albertina mengatakan, transaksi dilakukan dengan beragam cara termasuk menggunakan rekening bank pihak ketiga.
Saat ini temuan tersebut telah disampaikan Dewas KPK ke Pimpinan KPK.
Baca Juga Dewas KPK: Dugaan Dokumen Penyelidikan Bocor, Ketua KPK Firli Tak Terlibat! di https://www.kompas.tv/video/418012/dewas-kpk-dugaan-dokumen-penyelidikan-bocor-ketua-kpk-firli-tak-terlibat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418014/temuan-dugaan-tindak-pidana-pungli-di-rutan-kpk-dewas-kpk-jumlahnya-capai-rp-4-miliar