SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jateng, Senin (12/06/2023) siang menggelar konpers terkait 33 pelaku perdagangan orang yang berhasil diamankan dari 14 polres jajaran Polda Jateng. Dari 33 pelaku yang berhasil ditangkap itu, Kepala Satgas mengaku ada 1.357 korban yang melaporkan dan sebagian sudah diberangkatkan ke luar negeri dengan visa dan paspor kunjungan atau wisata.
Kepala satgas TPPO Polda Jateng mengungkapkan penangkapan terhadap 33 pelaku perdagangan orang dilakukan dalam kurun waktu seminggu dengan 10 orang tersangka dari perusahaan penyalur tenaga kerja dan 23 orang dari perorangan. Rata-rata pelaku memberikan informasi yang tidak sesuai kepada korbannya, mereka hanya dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
"Dari pengungkapan selama 1 pekan ini ada 33 tersangka (TPPO) yang telah diamankan, " ungkao Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Wakapolda Jawa Tengah
Salah satu pelaku mengaku dirinya bekerjasama dengan perusahaan yang tidak bekerjasama dalam perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara legal. Pekerja yang sudah direkrut, diberangkatkan melalui jalur ilegal melalui Batam, sebelum ke Singapura atau Malaysia.
"Ada 6 orang (diberangkatkan), dari sini ke Batam naik pesawat dan dari Batam menyeberang naik (kapal) ferry ekspress," SN, pelaku TPPO.
33 pelaku perdagangan orang yang berhasil ditangkap ini, akan dikenai jeratan pasal 3 Undang-Undang nomor 21 tajun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman denda maksimal Rp 600 juta dan hukuman 15 tahun penjara. Dalam mengantisipasi perdagangan orang ini, seluruh polres jajaran dihimbau melakukan edukasi maupun sosialisasi kepada masyarakat terkait penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
#tppo #perdaganganorang #poldajateng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/415623/polda-jateng-tangkap-33-pelaku-perdagangan-orang