KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang terindikasi dugaan penipuan reseller Iphone si kembar Rihana dan Rihani.
PPATK telah meminta penyedia jasa keuangan, khususnya bank untuk menyampaikan laporan transaksi Rihana dan Rihani.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima lima laporan terkait kasus dugaan penipuan reseller Iphone yang melibatkan si kembar Rihana dan Rihani.
Kini polisi masih memburu saudara kembar Rihana dan Rihani yang diduga terlibat penipuan pre order PO gawai Iphone yang merugikan para korbannya hingga Rp35 miliar.
Bahkan Salah satu korban bahkan mengaku rugi hingga Rp5 miliar lebih.
Korban mengaku, tak ada kecurigaan saat memulai bisnis reselling barang elektronik dengan si kembar sejak 2021 lalu.
Baca Juga Polisi Buru Penipu PO Iphone Rihana dan Rihani yang Rugikan Korban hingga Rp35 Miliar! di https://www.kompas.tv/video/414221/polisi-buru-penipu-po-iphone-rihana-dan-rihani-yang-rugikan-korban-hingga-rp35-miliar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/414592/ppatk-blokir-rekening-si-kembar-rihana-dan-rihani-penipu-po-iphone