Polda Jambi melakukan mediasi melalui restorative justice antara Pemerintah Kota Jambi dan siswi pelajar dan resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Mediasi dihadiri pihak Pemkot Jambi, terlapor seorang pelajar SMP SFA yang didampingi orang tua, pengacara dan UPTD PPA Jambi.