KEDIRI, KOMPAS.TV - Warga Kelurahan Mojoroto dan mahasiswa PMII Kota Kediri ini, histeris saat petugas Satpol PP Provinsi Jatim tiba di lokasi. Mereka mencoba menghadang petugas, yang akan menertibkan aset bangunan.
Meski mendapatkan penolakan dari warga dan mahasiswa, penertiban aset akhirnya tetap berjalan. Total, ada 26 kavling aset milik Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, baik berupa lahan kosong maupun bangunan rumah.
Rencananya, aset tersebut akan digunakan untuk pengembangan Rumah Sakit Daha Husada, milik Pemprov Jatim. Menurut pihak rumah sakit, selama ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah sosialisasi, untuk penertiban aset.
Namun, sebagian warga masih memilih bertahan, karena mereka menuntut ganti rugi bangunan kepada pihak rumah sakit. Terkait hal itu, warga juga telah mengajukan gugatan ganti rugi bangunan, ke Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Pihak rumah sakit menilai, ganti rugi tidak bisa diberikan sesuai dengan perjanjian saat awal mula penempatan aset.
Sementara itu, sidang gugatan ganti rugi bangunan, rencananya akan digelar pada 7 Juni nanti. Warga berharap, pihak tergugat bisa memberikan ganti rugi bangunan yang sesuai.
#kediri #sengketatanah #pemprovjatim #penggusuran #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/413425/penertiban-aset-pemprov-jatim-diwarnai-penolakan-warga