KEDIRI, KOMPAS.TV - Usai tim juru sita dari Pengadilan Negeri Kota Kediri membacakan putusan pengadilan, pihak tergugat menolak jalannya eksekusi. Bahkan mereka mengancam akan melaporkan tim juru sita, jika sampai merusak barang-barang serta bangunan rumahnya.
Namun pihak Pengadilan Negeri Kediri tetap melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Karena berdasarkan perintah Undang-Undang dan sudah ditetapkan ketua Pengadilan Negeri tanggal 10 Januari 2023 yang lalu. Dan total luas tanah dan bangunan yang dieksekusi 2,5 hektar.
Dalam eksekusi pengosongan rumah ini, tim juru sita mengerahkan tiga mesin alat berat, untuk merobohkan 10 bangunan rumah. Proses eksekusi pengosongan rumah tersebut, mendapatkan pengawalan yang ketat dari Brimob Polda Jatim, Polres Kediri Kota dan TNI.
Sementara anak tergugat Nurhuda mengaku, meski rumahnya akan dieksekusi, namun pihaknya tetap menolak eksekusi pengosongan rumah tersebut. Karena ia dan tergugat lainnya juga memegang sertifikat tanah yang ditempati bersama keluarga.
Kasus sengketa tanah ini berawal, ketika pemilik tanah yang bersengketa Almarhum Rifai, dijual oleh ahli warisnya kepada orang lain. Namun anak tertua Almarhum Rifai, Emi Hanifah tidak terima dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri kepada 16 orang yang menempati lahan dan akhirnya menang, sehingga pihak Pengadilan Negeri Kota Kediri melakukan eksekusi pengosongan rumah.
#kediri #tanahsengketa #sengketa #ricuh #pengadilan #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388618/eksekusi-rumah-sengketa-diwarnai-penolakan-warga