DENPASAR, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu menjelaskan maksud dari pernyataan Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra soal ancaman pidana kepada penyebar video warga negara asing (WNA) di media sosial.
Kombes Pol Stefanus Satake mengatakan yang dimaksud ancaman pidana apabila menyebar video WNA jika mengandung unsur pornografi.
Jika tidak ada unsur pornografi hal itu tidak bermasalah, namun pihaknya mengimbau agar masyarakat melaporkan terlebih dahulu ke pihak kepolisian atau imigrasi.
"Jadi yang dimaksud kemarin oleh bapak Kapolda, jadi ada hal-hal terkait mau melaporkan dan pada satu sisi diperbolehkan juga melapor melalui media sosial. Tetapi, jangan sampai melanggar aturan yang berlaku. Seperti contoh pornografi itu seharusnya dilaporkan saja melalui Polda ataupun Polres, sehingga kita tindaklanjuti," katanya di Mapolda Bali, Denpasar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali mengingatkan masyarakat jika menemukan dan merekam aktivitas WNA nakal khususnya terkait pornografi langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, karena jika diunggah ke sosial media tanpa mengetahui aturan terkait konten pornografi bisa kena sanksi.
"Karena, kalau pornografi yang memviralkan itu kena hukuman juga," ujarnya.
Baca Juga Penyebar Video WNA Nakal di Bali Bisa Dipidana, Kompolnas: Diklarifikasi Hanya yang Pornografi di https://www.kompas.tv/regional/411424/penyebar-video-wna-nakal-di-bali-bisa-dipidana-kompolnas-diklarifikasi-hanya-yang-pornografi
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/411540/polda-bali-klarifikasi-soal-penyebar-video-wna-nakal-bisa-dipidana-kalau-pornografi