JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD, Menyinggung Tragedi Kanjuruhan saat Menjelaskan perbedaan antara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dengan kejahatan berat.
"Kasus pelanggaran HAM berat menurut undang-undang itu, hanya ditetapkan oleh Komnas HAM," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD pada Senin, (29/5/2023) saat Rapat Koordinasi untuk menjaga stabilitas politik Pemilu 2024 bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jangan sembarang orang bukan Komnas HAM lalu nuntut ke polisi, pak itu pelanggaran HAM berat bukan kalau Komnas HAM tidak bilang begitu, ya bukan. Meskipun itu mungkin kejahatan berat," lanjutnya.
"Oleh sebab itu, orang ribut di kanjuruhan itu pelanggaran HAM berat bukan, Komnas HAM bilang bukan,"
"Lalu kita di desak-desak bawa ke pengadilan, siapa yang dibawa?" tambahnya.
Baca Juga Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu Komnas HAM, Putusan Sidang Jauh dari Keadilan dan Dinilai Sesat di https://www.kompas.tv/article/397091/keluarga-korban-kanjuruhan-mengadu-komnas-ham-putusan-sidang-jauh-dari-keadilan-dan-dinilai-sesat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/411049/mahfud-md-singgung-tragedi-kanjuruhan-saat-jelaskan-beda-pelanggaran-ham-dan-kejahatan-berat