KENDARI, KOMPAS.TV - Pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten serta kota sudah dilakukan pada 1-14 Mei 2023.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sulawesi Tenggara membuka layanan posko pengaduan bagi masyarakat terkait pencalonan anggota legislatif.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan posko aduan itu sekaligus ada juga di masing-masing Bawaslu pada 17 kabupaten kota di Sulawesi Tenggara.
Posko itu akan menerima aduan dari masyarakat maupun pihak lain terkait keabsahan ataupun persyaratan pencalonan anggota legislatiif yang tidak memenuhi syarat, sesuai dengan aturan atau pun ketentuan perundang-undangan tentang kepemiluan.
Salah satunya adalah terhadap calon dari aparatur sipil negara atau ASN, Polri dan TNI yang belum mengundurkan diri dari jabatannya tetapi mencalonkan diri.
Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke Kantor Bawaslu, untuk mengajukan aduan bisa menggunakan saluran hotline di nomor 0823 7793 3188.
Baca Juga Bacaleg Nasdem Garut Diperiksa Bawaslu, Buntut Aksi Sawer di KPUD! di https://www.kompas.tv/article/408816/bacaleg-nasdem-garut-diperiksa-bawaslu-buntut-aksi-sawer-di-kpud
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/409784/bawaslu-sulawesi-tenggara-buka-posko-aduan-caleg-yang-tersebar-di-17-kabupaten-dan-kota