SURABAYA, KOMPAS.TV - Universitas Airlangga menggelar sidang kode etik terkait kasus dugaan kejahatan seksual kain jarik.
Hasilnya terduga pelaku seorang mahasiswa berinisial 'G' diputuskan dikeluarkan dari aktivitas kemahasiswaan.
Keputusan ini diambil setelah pihak kampus Unair menilai terduga pelaku melanggar kode etik mahasiswa serta merugikan nama baik universitas dan melanggar norma hukum.
Kini pihak Unair menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
Sementara pihak keluarga terduga pelaku telah menerima keputusan Unair yang mengeluarkan putra mereka dari kampus.
"Pak rektor memutuskan yang bersangkutan dikeluarkan atau di-dropout sejak hari ini dan keputusan itu berharap agar persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bersangkutan bisa diatasi pihak berwenang," ujar Suko Widodo, Kepala Pusat Informasi dan Humas Universitas Airlangga.
Selain mengeluarkan pelaku, kampus Universitas Airlangga juga telah menyiapkan pendampingan kepada para korban kejahatan seksual kain jarik.
Tim yang disiapkan kampus Unair akan memberikan pendampingan dari sisi medis dan traumatik bagi para korban.
Saat ini ada belasan korban yang telah melapor ke posko bantuan Unair.
Selain mahasiswa Unair, korban juga berasal dari luar kota seperti Yogyakarta dan Bandung.
Korban dibagi dalam dua level yaitu level sekunder dan level primer.
Level sekunder merupakan korban pelecehan melalui chat atau video call.
Sementara, level primer korban sempat kontak fisik dengan pelaku.