JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menanggapi penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi 4G BTS.
Ia merasa kasus ini tidak terkait dengan politis mengingat tahun 2024 mendatang merupakan tahun politik.
Namun, penetapan tersangka ini dilatat belakangi hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti keterlibatannya selaku menteri dan pengguna anggaran dalam dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 hingga 5.
Anggaran yang alokasikan dalam proyek ini, fantastis dengan total Rp10 triliun lebih, namun Kejagung menyebut potensi kerugian negara juga tak main-main, mencapai Rp8 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menggeledah rumah dinas Menkominfo, kendaraan Johnny G Plate hingga kantor Kominfo.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung, Johnny sudah 2 kali diperiksa.
Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Tiga di antaranya akan segera disidangkan.
Baca Juga Istana Hingga Kader Partai NasDem Tanggapi Penetapan Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G di https://www.kompas.tv/article/407733/istana-hingga-kader-partai-nasdem-tanggapi-penetapan-johnny-g-plate-jadi-tersangka-korupsi-bts-4g
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407736/begini-tanggapan-ahmad-sahroni-soal-penetapan-johnny-g-plate-sebagai-tersangka-korupsi-4g-bts