KSP Pastikan Penetapan Tersangka Menkominfo Johnny G. Plate Murni Kasus Hukum!

KompasTV 2023-05-19

Views 8

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin memastikan, penetapan tersangka Menkominfo, Johnny G. Plate, murni kasus hukum.

Ngabalin menegaskan, Presiden tidak ikut campur pada kasus yang menjerat pembatunya, karena sudah pernah diperingatkan sebelumnya.

Selain itu, Ngabalin juga menyebut, penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka adalah setelah Kejakasaan Agung melakukan pemeriksaan dan penetapan beberapa tersangka sebelumnya.

Ngabalin menegaskan Presiden tidak ikut campur pada kasus yang menjerat pembatunya, karena Presiden telah mengingatkan untuk bekerja sesuai aturan.

Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G. Plate tidak berkaitan dengan politik dan kasusnya sudah diteliti berulang kali.

Kasus ini menurut Mahfud, sudah lama didalami Kejaksaan dengan hati-hati.

Mahfud menyebut jika sudah ada dua alat bukti yang cukup penetapan tersangka harus dilakukan, jika ditunda maka akan bertentangan dengan hukum.

Ya, Mahfud menambahkan tidak ada muatan politis terkait kasus yang telah merugikan negara Rp 8 triliun ini.

Baca Juga Soal Penetapan Johnny G. Plate sebagai Tersangka. Mahfud MD: Sesuai Hukum di https://www.kompas.tv/article/408304/soal-penetapan-johnny-g-plate-sebagai-tersangka-mahfud-md-sesuai-hukum

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/408309/ksp-pastikan-penetapan-tersangka-menkominfo-johnny-g-plate-murni-kasus-hukum

Share This Video


Download

  
Report form