Warga Ambon Gunakan Senpi Ilegal Lengkap dengan Amunisinya Ditangkap Polisi

KompasTV 2023-05-17

Views 37

AMBON, KOMPAS.TV - Warga Ambon gunakan senpi ilegal lengkap dengan amunisinya ditangkap polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku menangkap warga Desa Pasinalo Kecamatan Taniwel, Maluku.

Warga tersebut ditangkap lantaran memiliki dan menggunakan senjata api lengkap dengan amunisinya.

Penangkapan berawal dari laporan warga masyarakat kepada pihak kepolisian, pria berusia 62 tahun itu lantas digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa.

Pihak kepolisian menegaskan, senjata tersebut telah digunakan sebanyak 50 kali dan untuk berburu binatang sejak 3 tahun lalu.

Tersangka ditahan di polda maluku dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca Juga Buntut Aldi TewasTertembak Briptu MK, Polda DIY Evaluasi Penggunaan Senjata Anggotanya di https://www.kompas.tv/article/407429/buntut-aldi-tewastertembak-briptu-mk-polda-diy-evaluasi-penggunaan-senjata-anggotanya

Editor Video & Grafis: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/407649/warga-ambon-gunakan-senpi-ilegal-lengkap-dengan-amunisinya-ditangkap-polisi

Share This Video


Download

  
Report form