BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tiga staf Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang melakukan tindak pidana korupsi tunjangan kinerja pegawai, dibawa dengan menggunakan mobil tahanan menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kasus korupsi tukin pegawai Kejari Bandar Lampung oleh tiga tersangka bernama Len Aini bertugas sebagai Bendahara Pengeluaran, Beri Yudanto sebagai Kepala Urusan Kepegawaian dan Sari Hastati sebagai Petugas Operator, terjadi sejak 2021 hingga terungkap pada September 2022.
Selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan atas ketiga tersangka yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan.
Selain menjalani proses pidana, ketiga tersangka ini juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp964 juta.
Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun penjara.
Baca Juga Kejagung Resmi Tahan 6 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelindo di https://www.kompas.tv/article/405148/kejagung-resmi-tahan-6-tersangka-kasus-korupsi-dana-pensiun-pelindo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/406623/korupsi-tukin-rp4-1-miliar-3-staf-kejari-bandar-lampung-ditahan