BEKASI, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Selasa (9/05) malam.
Kedua tersangka diketahui bernama Anita dan Andri.
Setelah menangkap dua pelaku, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah milik tersangka Andri di kawasan Medan Satria Kota Bekasi.
Penetapan tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa 20 Warga Negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hingga kini masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa dua apartemen yang dijadikan lokasi penampungan WNI.
Termasuk perusahaan yang diduga terlibat pengiriman WNI ke Myanmar.
Selain kedua tersangka yang sudah ditangkap, polisi menyebut tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Kasus tindak pidana perdagangan orang pertama kali mencuat setelah video korban yang meminta pertolongan ke pemerintah Indonesia beredar di media sosial.
Ke-20 WNI sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai operator marketing, tapi nyatanya justru dipekerjakan sebagai scammer atau pelaku kejahatan penipuan online.
Korban kemudian disekap dan dianiaya di wilayah Myawaddy yang merupakan salah satu kawasan berkonflik di Myanmar.
Saat ini ke-20 WNI berhasil diselamatkan dan telah berada di Bangkok sambil menunggu untuk dipulangkan ke Indonesia.
Baca Juga Khawatir Diintimasi, Keluarga Korban TPPO di Myanmar Ajukan Perlindungan ke LPSK! di https://www.kompas.tv/article/405716/khawatir-diintimasi-keluarga-korban-tppo-di-myanmar-ajukan-perlindungan-ke-lpsk
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405735/ditangkap-polisi-begini-tampang-2-tersangka-tppo-20-wni-di-myanmar