JAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipidum Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka, Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar.
Kedua tersangka ditangkap di salah satu apartemen di daerah Bekasi.
Dirtipidum Bareksrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyebutkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, dua orang tersangka atas nama Anita dan Andri, diamankan Selasa (09/05/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Bareskrim Polri juga turut memeriksa perusahaan - perusahaan yang mengirimkan WNI ke luar negeri, apakah terlibat TPPO atau tidak.
Sebelumnya, 20 orang WNI korban TPPO telah dibawa keluar dari Myanmar, dan sedang diamankan di Thailand.
Hingga saat ini, masih dalam proses di Direktorat Luar Negeri untuk Pemulangan ke Indonesia.
Baca Juga Banding Ditolak Hakim, Mantan Anak Buah Sambo Hendra Kurniawan Tetap Divonis 3 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/405484/banding-ditolak-hakim-mantan-anak-buah-sambo-hendra-kurniawan-tetap-divonis-3-tahun-penjara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/405485/bareskrim-polri-tangkap-2-tersangka-tppo-20-wni-ke-myanmar-di-bekasi