Senyuman ‘Kekasih’ Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2023-05-10

Views 4

VIVA – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara pada Rabu 10 Mei 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat meyakini Linda terbukti menjual belikan sabu. (Abdrew Tito) (RK-MA-DA)


Share This Video


Download

  
Report form