GORONTALO, KOMPAS.TV - Memperingati Hari Buruh Internasional, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Gorontalo menggelar aksi damai pada Senin siang.
Aksi damai dilakukan mulai kantor Stasiun TVRI dan kantor stasiun RRI yang terletak di jalan Jenderal Sudirman Kota Gorontalo.
Usai menggelar aksi di dua stasiun penyiaran tersebut, buruh kembali melanjutkan aksi damai di Kantor Gubernur Gorontalo.
Dalam aksinya, buruh menyampaikan 5 isu daerah dan 4 isu nasional salah satunya meminta kepada pemerintah daerah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi masa juga menyampaikan sejumlah persoalan tenaga kerja daerah kepada pemerintah diantaranya perusahaan yang membayar THR yang tidak sesuai aturan dan perusahaan yang mem phk karyawan secara sepihak. Ungkap Meyske Abdullah Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo.
Sementara PLT Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Gorontalo Wardoyo saat menerima massa aksi menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan dari masa aksi.
Baca Juga Aksi May Day di Semarang, Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut di https://www.kompas.tv/article/402578/aksi-may-day-di-semarang-buruh-tuntut-uu-cipta-kerja-dicabut
Menurut Wardoyo pihaknya telah membentuk tim pemantauan THR yang dibayarkan tidak sesuai aturan.
Selain di kantor Gubernur, ratusan buruh juga melakukan aksi demo di kantor DPRD Provinsi Gorontalo dengan menyampaikan tuntutan yang sama.
#hari buruh
#mayday
#demo
#fspmi
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/402592/ratusan-buruh-demo-di-kantor-gubernur-gorontalo