KOMPAS.TV - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan pemberhentian terhadap kepala Satpol PP yakni Agus Supriyadi dari jabatannya terhitung 23 Desember 2021.
Ini dampak dari aksi buruh aliansi buruh Banten bersatu yang menduduki kantor Gubernur Banten.
Gubernur Banten membebastugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari jabatanya, terhitung hari Kamis tanggal 23 Desember 2021.
Baca Juga Wagub soal Pengusaha Keberatan UMP DKI: Kalau Ingin Sukses Harus Perhatikan Kesejahteraan Buruh di https://www.kompas.tv/article/243940/wagub-soal-pengusaha-keberatan-ump-dki-kalau-ingin-sukses-harus-perhatikan-kesejahteraan-buruh
Menurut Kepala BKD Provinsi Banten keputusan diambil karena terindikasi fungsi-Satpol PP tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Terlebih atas unjuk rasa buruh yang sampai menduduki kantor Gubernur Banten.
Pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkan keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP yang didasarkan pada pemeriksaan yang akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten.
Puluhan anggota serikat buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim karena kecewa dengan penetapan ump yang hanya naik satu persen.
Buruh yang demonstrasi menerobos kantor Wahidin Halim dan mengambil makanan dan minuman di ruangan kerja Gubernur Banten.
Peserta aksi juga mengacak-acak ruangan kerja gubernur mulai menginjak sofa hingga menduduki kursi Wahidin Halim.
Mereka kecewa dengan Gubernur Banten Wahidin Halim yang tak pernah menemui massa buruh meski telah berkali-kali melakukan aksi dan meminta audiensi.
Buruh memprotes kenaikan UMP yang hanya satu persen berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang naik hingga lima persen.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/244840/buntut-aksi-buruh-duduki-kantor-gubernur-wahid-halim-pecat-kepala-satpol-pp