Alasan Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 3,5 Tahun AG di Kasus Penganiayaan David

KompasTV 2023-04-28

Views 1

JAKARTA, KOMPASTV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal vonis pidana tiga tahun enam bulan penjara terhadap AG dalam kasus penganiayaan David Ozora karena telah memenuhi rasa keadilan.

Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI, Budi Hapsari menyatakan sepakat dengan putusan vonis terhadap AG dan menolak banding yang diajukan AG.

Menurut hakim, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan dengan pertimbangan hukum yang tepat.

"Hakim Anak Dalam Pengadilan Negeri DKI yang menangani dan yang menghandle perkara pidana atas nama anak yang berhadapan dengan hukum, dengan inisial AGH itu hakim berpendapat sama sependapat dengan apa yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 April 2023 yang lalu," jelas Budi Hapsari, Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi DKI.

"Kenapa sama? Menurutnya sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat yang dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," Lanjut Budi Hapsari.


Baca Juga Hasil Putusan Banding: Anak AG Kekasih Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/401417/hasil-putusan-banding-anak-ag-kekasih-mario-dandy-tetap-divonis-3-5-tahun-penjara



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/401810/alasan-pengadilan-tinggi-dki-perkuat-vonis-3-5-tahun-ag-di-kasus-penganiayaan-david

Share This Video


Download

  
Report form