JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, yakni terdakwa AG.
Baca Juga Soal Sanksi Dua Gubernur yang Tolak Timnas Israel di Piala Dunia U-20, Jokowi: Ini Negara Demokrasi di https://www.kompas.tv/article/393283/soal-sanksi-dua-gubernur-yang-tolak-timnas-israel-di-piala-dunia-u-20-jokowi-ini-negara-demokrasi
Penasihat hukum AG mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah putusan sela hakim pada Senin (03/04/2023) pekan depan.
Selanjutnya, tim penasihat hukum berharap nota keberatan AG, dapat diterima majelis hakim.
Sebelumnya dalam eksepsi, penasihat hukum AG keberatan dengan syarat formil dalam berkas dakwaan.
Baca Juga Full Senyum dan Lambaian Tangan Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa di https://www.kompas.tv/article/393286/full-senyum-dan-lambaian-tangan-teddy-minahasa-usai-dituntut-hukuman-mati-oleh-jaksa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393291/kasus-penganiayaan-david-ozora-jaksa-tolak-nota-keberatan-ag-pacar-mario-dandy