JAKARTA, KOMPAS.TV - Realisasi penggabungan pengadilan pajak di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, masih belum terlaksana.
Hal ini disebabkan isi undang-undang no 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak tidak menyebutkan pasal tersendiri mengenai penggabungan pengadilan pajak ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.
Menurut Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Doktor Yulius SH, MH, tahun 2000 lalu usulan satu atap pengadilan pajak sudah pernah dibahas bersama DPR.
Dimana disetujui pembinaan teknis organisasi, administrasi organisasi, dan keuangan berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara MA.
Namun hingga saat ini pengadilan pajak masih belum bergabung dengan Mahkamah Agung.
Baca Juga ASDP Bakauheni Ingatkan Pemudik Wajib Miliki Tiket Sebelum Datang ke Pelabuhan di https://www.kompas.tv/article/400654/asdp-bakauheni-ingatkan-pemudik-wajib-miliki-tiket-sebelum-datang-ke-pelabuhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/400656/mahkamah-agung-dorong-realisasi-pengadilan-pajak-satu-atap