JAKARTA, KOMPAS.TV - Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/3) pekan lalu.
Rafael diduga menerima gratifikasi sejak 2011 hingga 2023 saat menjabat sebagai pejabat Eselon tiga di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Rafael diduga menerima gratifikasi pada 2011 di kantor DJP Jawa Timur sebesar 90 ribu US Dollar melalui PT AME.
Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang konsultasi pajak dan pembukuan.
Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (3/4), KPK langsung menahan Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Rafael ditahan selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya KPK menyita sejumlah barang mewah, uang tunai di rumahnya dan uang dalm bentuk valuta asing senilai Rp 32,2 miliar yang disimpan dan safety deposit box di salah satu bank.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/394361/kpk-ungkap-rafael-trisambodo-gunakan-perusahaan-konsultasi-pajak-untuk-terima-gratifikasi