LOMBOK, KOMPAS.TV - Seorang warga negara Perancis dideportasi dari Indonesia lantaran berbuat onar di sebuah masjid di Lombok Barat.
Warga Negara (WN) Perancis ini dideportasi lantaran dilaporkan warga setelah membuat keonaran di dalam Masjid Nurul Huda, Senggigi, Lombok Barat saat warga tengah menggelar tadarus.
Selain itu warga negara perancis iini juga tidak pernah melaporkan keberadaannya pada pihak dusun padahal telah 25 hari berada di Lombok.
Karena terbukti melanggar undang-undang keimigrasian, WNA asal Perancis ini mendapat sanksi deportasi ke negara asalnya.
Baca Juga Petugas Imigrasi Tangkap Dua WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/393796/petugas-imigrasi-tangkap-dua-wna-pelaku-prostitusi-online-di-jakarta-barat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393831/buat-onar-di-masjid-wn-perancis-dideportasi-dari-indonesia