Langgar Izin Tinggal Untuk Berjualan Obat, WN Tiongkok Dideportasi

KompasTV 2019-05-07

Views 16

Seorang warga negara asal Tiongkok dideportasi karena melanggar hukum izin tinggal karena menggunakan visa kunjungan untuk berjualan obat.



WNA ini telah menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan bebas pada 17 April lalu dan kini tengah dideportasi oleh petugas imigrasi kelas 1 Makassar.



Tidak hanya dideportasi WNA ini juga dicekal kembali untuk masuk ke Indonesia karena paspor yang bersangkutan dianggap sebagai barang bukti dan telah dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Sinjai.



#IzinTinggal #WNTiongkok #Deportasi


Share This Video


Download

  
Report form