Lewati Periode & Salahgunakan Izin Tinggal, 5 WNA Dideportasi dari Bali!

KompasTV 2023-03-14

Views 66

BALI, KOMPAS.TV - Baru-baru ini, banyak ulah wisatawan mancanegara yang melanggar aturan dan mendapat sorotan di media sosial, serta membuat resah masyarakat lokal Bali.

Polisi akhirnya bergerak merazia wisatawan yang melanggar aturan salah satunya melanggar lalu lintas.

Seorang warga negara asing dicegat polisi, saat operasi penindakan pelanggaran lalu lintas di Jalan Tibubeneng, Badung, Bali, Kamis (9/3) lalu.

Tidak terima diberhentikan oleh polisi, wisatawan asal Australia ini terlibat cekcok dengan pihak kepolisian.

Padahal, saat berkendara, turis asing ini tidak mengenakan helm.

Selain masalah pelanggaran lalu lintas, Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Ngurah Rai menangkap dua warga Rusia yang kedapatan menyalahi izin tinggal dengan menyediakan jasa belajar mengendarai motor yang diduga untuk mencari keuntungan pribadi.

Dua warga Rusia, berhasil ditangkap petugas Imigrasi pada 9 Maret 2023.

Modus WNA tersebut menawarkan jasa pelatihan berkendara sepeda motor kepada sesama warga negara asing.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan turis nakal tidak diperlukan karena hanya akan mengotori Bali.

Meski Indonesia negara yang ramah kepada wisatawan asing, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan turis asing, harus ditindak tegas.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387516/lewati-periode-salahgunakan-izin-tinggal-5-wna-dideportasi-dari-bali

Share This Video


Download

  
Report form