JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud MD ke Bareskrim Polri.
Tak hanya Mahfud, MAKI juga melaporkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
MAKI melaporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terkait dugaan tindak pidana pembocoran rahasia negara, atas hebohnya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di kementerian keuangan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat tiba di Bareskrim Polri Selasa (28/03/2023) siang, menyebut alasan MAKI melaporkan ketiga tokoh tersebut berangkat dari perdebatan yang terjadi di rapat Komisi III DPR, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Anggota Komisi III DPR mengingatkan adanya ancaman pidana kepada Mahfud, dan Sri Mulyani, karena telah membuka data rahasia PPATK itu ke publik.
Baca Juga Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM, KPK: Tersangka Lebih dari 1 Orang di https://www.kompas.tv/article/392486/dugaan-korupsi-tunjangan-kinerja-di-kementerian-esdm-kpk-tersangka-lebih-dari-1-orang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/392488/maki-laporkan-menko-polhukam-menkeu-dan-ppatk-ke-polisi-terkait-transaksi-janggal-rp-349-t