BANDUNG, KOMPAS.TV Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang thrifting atau baju bekas impor di wilayah Jawa Barat.
Larangan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan RI.
Ridwan Kamil sampaikan jualan pakaian bekas impor atau thrifting juga dianggap mengganggu ekonomi Jawa terutama para pelaku UMKM.
Baca Juga Sama-Sama Merugi, Anggota API dan Pedagang Thrifting Sampaikan Keluhannya! di https://www.kompas.tv/article/389691/sama-sama-merugi-anggota-api-dan-pedagang-thrifting-sampaikan-keluhannya
Hal itu dikarenakan mayoritas pakaian bekas impor dijual lebih murah.
"Atas instruksi Presiden dan Kementerian, Jawa Barat melarang peredaran thrifting, barang-barang baju bekas yang mengganggu UMKM skala mikro. Saya mendukung yang dilakukan Mendag, sehingga ekonomi lokal, agar produksi lokal jadi tuan rumah di negeri sendiri,"kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya larangan impor pakaian bekas ditetapkan pemerintah melalui Permendag nomor 18 Tahun 2021 pasal 2 dan 3, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor di antaranya termasuk kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390874/ridwan-kamil-minta-masyarakat-tidak-jual-pakaian-bekas-impor-di-jawa-barat