JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dalam pesan singkat membenarkan adanya surat berisi arahan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan kegiatan buka puasa bersama.
Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 itu, Presiden Jokowi meminta agar pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama selama bulan Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.
Presiden memberi 3 poin dalam arahannya.
Yang pertama, bahwa penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Dan terakhir, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan walikota.
Presiden meminta agar jajarannya mematuhi arahan ini, dan meneruskannya kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/390815/seskab-pramono-anung-benarkan-surat-arahan-presiden-jokowi-soal-tiadakan-bukber-pejabat-dan-asn