Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudy Irmawan menyatakan tim nya menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dan kuasa hukumnya. Nota pembelaan Richard Eliezer dan kuasa hukumnya dinilai tidak memiliki unsur yuridis untuk menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum.