Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyebut ada tindakan dari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati sehingga skenario pelecehan seksual ini terjadi.
Hakim juga menyatakan selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya fakta terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J.
Tim MPI