Ini Alasan Meringankan dan Memberatkan Irfan Widyanto

okezone.com 2023-03-16

Views 0


Hakim Ketua Afrizal Hadi menyebutkan alasan yang meringankan bagi Irfan Widyanto sehingga Irfan divonis lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irfan Widyanto dinilai memiliki kinerja yang baik sehingga terdakwa diharapkan mampu memperbaiki perilakunya dan dapat melanjutkan karirnya.

 

Sedangkan hal memberatkan adalah Irfan seharusnya yang paham terkait tugas dan kewenangan terkait dengan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang berkaitan dengan tindak pidana.

 

Produser: Kristo Suryokusumo

Share This Video


Download

  
Report form