SURABAYA, KOMPAS.TV - Dua dari lima terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, telah mendapat vonis hakim lebih dulu.
Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Sekuriti Officer, saat laga Arema kontra Persebaya Surabaya.
Satu tahun enam bulan penjara, itulah vonis hakim terhadap Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang.
Putusan hakim, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Pertimbangan yang memberatkan adalah, terdakwa dinilai lalai sehingga menyebabkan trauma para korban.
Sementara itu, Suko Sutrisno, Security Officer laga Arema kontra Persebaya, dijatuhi vonis satu tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan menjadi momen terburuk dalam dunia sepak bola tanah air.
Lebih dari 130 orang kehilangan nyawa, saat kerusuhan pecah sesaat setelah laga sepak bola usai 1 Oktober 2022.
Baca Juga PT Suntory Garuda Beverages Dukung Pendidikan Anak Indonesia Lewat Kampanye #RamadanBISA di https://www.kompas.tv/article/388510/pt-suntory-garuda-beverages-dukung-pendidikan-anak-indonesia-lewat-kampanye-ramadanbisa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388515/dinilai-lalai-hingga-menyebabkan-tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-abdul-haris-divonis-1-tahun