PADANG, KOMPAS.TV - Ternyata ini pelaku perusakan mobil dinas buat klaim asuransi.
Polisi menetapkan eks Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, menjadi tersangka dalam kasus perusakan mobil dinas demi klaim asuransi.
Sebelumnya viral video perusakan mobil dinas berwarna merah dengan plat nomor BA 35 N, setelah penyidikan 2 pekan polisi menetapkan 3 tersangka.
Ketiganya sengaja merusak mobil untuk klaim asuransi, tersangka tersebut di antaranya AB eks Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang, beserta dengan dua anggotanya IF dan IW.
Selain ditabrakan ke dinding mobil dinas tersebut dipukul dengan batu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan atau 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga Oknum Dosen Pamer Kemaluan di Kota Padang Ditangkap! di https://www.kompas.tv/article/388037/oknum-dosen-pamer-kemaluan-di-kota-padang-ditangkap
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388318/ternyata-ini-pelaku-perusakan-mobil-dinas-buat-klaim-asuransi