SUMBAR, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan mantan kepala Satpol PP Damkar Padang Panjang, Sumatera Barat sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas demi klaim asuransi.
Baca Juga Kronologi Eks Kasatpol PP Padang Panjang Sengaja Rusak Mobil Dinas, Punya Motif ingin Klaim Asuransi di https://www.kompas.tv/article/387983/kronologi-eks-kasatpol-pp-padang-panjang-sengaja-rusak-mobil-dinas-punya-motif-ingin-klaim-asuransi
Setelah viral video perusakan mobil dinas di media sosial, polisi akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka perusakan mobil dinas yakni seorang mantan Kepala Satpol PP Damkar Padang Panjang dan 2 anggotanya.
Oleh pelaku, mobil dinas ditabrakkan ke dinding dan tiang bangunan dengan motif mendapatkan klaim asuransi.
Para tersangka diancam pasal perusakan barang dengan ancaman 5 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388247/rusak-mobil-dinas-demi-klaim-asuransi-eks-kepala-satpol-pp-jadi-tersangka