BALI, KOMPAS.TV - Gubernur Bali, I Wayan Koster memutuskan untuk melarang turis asing untuk menyewa motor akibat maraknya pelanggaran lalu lintas termasuk turis asing.
Aturan tersebut akan disahkan dalam Peraturan Daerah.
Koster memastikan turis asing yang ingin berkendara wajib menggunakan kendaraan yang disediakan agen perjalanan atau travel.
Menparekraf Sandiaga Uno dalam Program Sapa Indonesia Pagi menyebut Pemprov Bali telah menggelar rapat bersama guna membahas masalah turis asing yang bertindak ugal ugalan dan melanggar aturan hukum di Indonesia.
Menurut Sandi siapapun harus ikut aturan hukum di Indonesia.
Belakangan muncul berita tentang kelakukan turis-turis nakal di Bali.
Mulai dari melanggar aturan di jalan raya hingga aturan terkait visa kerja, bahkan banyak WNA yang membuka usaha rental motor dan mobil.
Baca Juga WNA di Bali Suap Pegawai Honorer untuk Palsukan Dokumen Pembuatan KTP Hingga Akta Lahir! di https://www.kompas.tv/article/388269/wna-di-bali-suap-pegawai-honorer-untuk-palsukan-dokumen-pembuatan-ktp-hingga-akta-lahir
Sebelumnya, Polda Bali menyita mobil "supercar" Lamborghini dengan pelat palsu bertuliskan Domogatsky yang digunakan warga negara Rusia.
Polisi menyebut mobil mewah ini juga menunggak pajak sekitar Rp 104 juta.
Lamborghini Aventador berpelat palsu yang digunakan warga negara Rusia itu pun disita polisi.
Saat ini, pengguna mobil tersebut berada di Dubai, Uni Emirat Arab sehingga belum bisa dimintai keterangan.
Polisi juga menindak mobil mewah berpelat palsu yang kedapatan berlalu lalang di Denpasar, Bali.
Tak hanya mobil, motor berpelat palsu juga ikut ditertibkan.
Motor itu dikendarai seorang oknum Warga Negara Asing di Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak membutuhkan turis asing yang nakal karena hanya akan merusak Bali.
Luhut mendukung seluruh langkah yang diambil Pemprov Bali untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388282/sandiaga-uno-dukung-penindakan-tegas-turis-wna-pelanggar-hukum