JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung selama 6 jam, Menkominfo Johnny G Plate menjawab 26 pertanyaan dari penyidik kejaksaan.
Menteri Kominfo Johnny G Plate menyebut, kesaksiannya di Kejaksaan Agung hanya berdasarkan pengetahuannya.
Proyek pembangunan menara pemancar internet cepat 4G Kemkominfo ditargetkan untuk mempercepat koneksi internet di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau 3T.
Dalam perencanaan, Kemkominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah.
Total nilai proyek pengadaan BTS 4G diketahui sekitar Rp 10 triliun.
Adapun Penyidik Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam kasus korupsi ini.
Baca Juga Johnny G Plate, Kembali Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan BTS di https://www.kompas.tv/article/388216/johnny-g-plate-kembali-diperiksa-kejagung-sebagai-saksi-terkait-dugaan-korupsi-pengadaan-bts
Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS atau pemancar seluler untuk internet cepat 4G.
Paling terakhir ditetakan tersangka adalah Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech-Media Synergy.
Irwan diduga bermufakat bersama Direktur Utama Bakti Kominfo sehingga jadi pemenang proyek.
Sebelumnya ada Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti Kominfo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rekayasa lelang proyek menara BTS.
Lalu ada 3 tersangka lain, Galumbang Menak Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment.
Dan Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Utama Human Development Kampus UI tahun 2020 yang diduga membuat riset fiktif terkait proyek BTS 4G.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388241/dicecar-26-pertanyaan-menkominfo-johnny-plate-kesaksian-saya-sesuai-yang-saya-tahu