JAKARTA, KOMPAS.TV - PPATK menjelaskan soal transaksi Rp 300 triliun di Kemenkeu.
PPATK menegaskan data transaksi Rp 300 triliun yang diserahkan ke Kemenkeu bukan merupakan penyalahgunaan wewenang atau korupsi yang dilakukan Pegawai Kementerian Keuangan.
Baca Juga Laporan PPATK 'Terabai' 14 Tahun, Pembuktian Terbalik Cara Cepat Selidiki Harta Tak Wajar ASN? di https://www.kompas.tv/article/387517/laporan-ppatk-terabai-14-tahun-pembuktian-terbalik-cara-cepat-selidiki-harta-tak-wajar-asn
Kepala PPATK , Ivan Justiavandana menyatakan angka Rp 300 triliun, merupakan angka yang terkait kasus tindak pidana asal ke-pabeanan dan perpajakan yang ditangani Kemenkeu.
Menurut PPATK kasus kepabeanan dan perpajakan memiliki nilai yang sangat besar.
Data hasil analisis itu disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan, sebagai penyidik tindak pidana asal kepabeanan dan perpajakan, untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Klarifikasi Seluruh Harta yang Disoroti 'Netizen'! di https://www.kompas.tv/article/387894/kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-klarifikasi-seluruh-harta-yang-disoroti-netizen
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387905/ppatk-sebut-transaksi-rp-300-triliun-terkait-tindak-pidana-asal-kepabeanan-dan-perpajakan