JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa penuntut umum pertanyakan maksud kata cepu di dalam kasus narkoba ke saksi ahli.
Hal ini disampaikan saat Ahli UU narkotika dari BNN Komjenpol Purnawirawan Ahwil Lutan didatangkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/3/2023)
Baca Juga Nada Tinggi Teddy Minahasa Saat Jawab Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di https://www.kompas.tv/article/384686/nada-tinggi-teddy-minahasa-saat-jawab-pertanyaan-jaksa-penuntut-umum
Tanggapi hal ini, Ahwil menjelaskan dalam kasus narkoba kata cepu biasa disebut sebagai informan
Menurut Ahwil kata cepu sering dipakai saat di jalanan.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384835/saat-jaksa-tanya-saksi-ahli-maksud-cepu-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa