JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan saksi ahli Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023).
Ketua majelis hakim mengajukan pertanyaan terkait pembelian narkoba secara terselubung atau undercover buy yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Undercover buy atau pembelian terselubung apa maksudnya itu?" Tanya hakim.
Menurut ahli, undercover buy hanya boleh dilakukan jika mengantongi surat perintah dari atasan yakni Kapolri.
"Tugas teknik penyidikan, penyerahan diawasi dan teknik pembelian terselubung hanya dapat dilakukan berdasarkan atas perintah tertulis Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk, di sini jelaskan sekali yang ditunjuk pejabatnya cukup tinggi," ujar Ahwil.
Baca Juga Hotman Paris Emosional Saat Cecar Linda di Sidang Narkoba Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/384808/hotman-paris-emosional-saat-cecar-linda-di-sidang-narkoba-teddy-minahasa
Apabila tidak mengantongi surat perintah, kata Ahwil, maka operasi pembelian narkoba secara terselubung dapat dikatakan liar atau ilegal.
"Jadi surat perintah ini hukumnya wajib, kalau tanpa surat perintah berarti liar," jelasnya.
Sebelumnya, Teddy Minahasa berdalih ingin menjebak Linda dengan Sabu.
Tujuannya agar Linda ditangkap saat memegang sabu tersebut.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384817/ahli-bnn-tegaskan-pembelian-narkoba-terselubung-oleh-polisi-harus-kantongi-surat-perintah-kapolri