JAKARTA, KOMPAS.TV - Belum usai kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo yang mencoreng nama institusi, Polri kini harus menghadapi kasus pidana lainnya yang dilakukan oleh perwira tinggi, jenderal berbintang dua.
Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat, diduga menjual barang bukti narkoba jenis sabu seberat lima kilogram.
Hal ini terungkap dari pengembangan kasus yang dilakukan Polda Metro Jaya, diketahui Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra, mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
Setelah menjalani pemeriksaan, Teddy Minahasa yang seharusnya menempati pos baru sebagai Kapolda Jawa Timur ini, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mabes Polri mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan pengamanan internal, terkait keterlibatan Irjen Teddy Minahasa, dalam transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu.
Sejumlah fakta terungkap dalam pemeriksaan itu diantaranya, ada penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu dalam penangkapan bulan Mei 2022.
Penyisihan barang bukti itu sepengetahuan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, dengan cara mengganti sabu dengan 5 kilogram tawas.
Teddy Minahasa juga mengarahkan Kapolres Bukit Tinggi untuk menjual 2 kilogram sabu, kepada Linda Pujiastuti.
Kemudian ada aliran uang sebanyak Rp300 juta yang telah diserahkan kepada Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa Putra, tercatat sebagai polisi terkaya di Indonesia.
Total kekayaannya menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN 2021, mencapai Rp29,97 miliar.
Saat menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa mendorong seluruh anggota Polri taat azas, dalam pelaporan kekayaannya.
Kini Teddy Minahasa menghadapi sanksi pidana dan pemecatan, bila terbukti bersalah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338379/terlibat-peredaran-narkoba-total-harta-kekayaan-irjen-teddy-minahasa-hampir-rp30-miliiar