WAMENA, KOMPAS.TV - Pasca kerusuhan yang terjadi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan. Propam Polda Papua memeriksa 16 Anggota Polisi yang saat itu melakukanpengamanan, apabila personil terbukti bersalah maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain memeriksa Polisi, Polda Papua juga sudah memeriksa 13 saksi dari warga sipil. Jika terbukti memprovokasi massa maka akan diproses hukum.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyampaikan permintaan maaf atas meninggalnya sebelas warga akibat kerusuhan yang terjadi pada kamis pekan lalu.
Kapolda berharap kejadian yang bermula dari isu hoax ini yang terakhir kali terjadi, dan warga dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu hoax.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383470/kerusuhan-wamena-16-polisi-dan-13-warga-diperiksa