KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan jelang pemindahan Richard Eliezer ke lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas pada Juni 2023 di https://www.kompas.tv/article/381985/lpsk-prediksi-richard-eliezer-bebas-pada-juni-2023
Kepada KompasTV via pesan singkat, Sabtu (25/02/23) pagi, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan, koordinasi telah dilakukan kejaksaan pada awal pekan ini terkait teknis pemindahan Eliezer.
Tak diungkap kapan eksekusi pidana Eliezer akan dijalankan Edwin menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada kejaksaan.
Sebelumnya, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak melayangkan banding.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382308/lpsk-serahkan-eksekusi-penahanan-eliezer-ke-kejaksaan