JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dalam perkara obstruction of justice terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain pidana, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta terhadap eks Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tersebut.
Baca Juga Momen Irfan Widyanto Bersimpuh di Kaki Orang Tuanya Usai Divonis 10 Bulan Penjara di https://www.kompas.tv/article/382019/momen-irfan-widyanto-bersimpuh-di-kaki-orang-tuanya-usai-divonis-10-bulan-penjara
"Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua majelis hakim Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382273/full-sidang-vonis-irfan-widyanto-penjara-10-bulan-dan-denda-rp-10-juta